Berita Desa

PENGUKUHAN PERANGKAT DESA ANJANI

Kamis (20/12/2018) Bertempat di Pos Kesehatan Desa (POSKESDES) Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur di laksanakan Pengukuhan Jabatan Perangkat Desa Anjani dan diiringi dengan peresmian Poskesdes Anjani yang di bangun pada TA 2017. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa  perihal perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK). Mengacu dari Perbup tersebut, kepala desa mengeluarkan peraturan desa tentang tugas dan  fungsi pemerintahan desa serta pengelolaan administrasi pemerintahan desa.

 

Acara pengukuhan perangkat desa baru ini dihadiri oleh Bapak  Camat Suralaga, Bapak Kepala Puskesmas Suralaga, BPD beserta anggota, LPMD beserta anggota, Ketua RT, Pengurus PKK dan segenap tokoh masyarakat / agama Desa Anjani.

Adapun susunan SOTK Desa Anjani sebagai berikut :

  1. Kepala Seksi Pemerintahan ABDURAHMAN
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan MULIANI
  3. Kepala Seksi Pelayanan M. SALEH
  4. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum M. DAHLAN
  5. Kepala Urusan Keuangan SABRUN MAAS
  6. Kepala Urusan Perencanaan ZANUARDI
  7. Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun Anjani Selatan Satu MAHMULUDDIN
  8. Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun Anjani Selatan Dua SALIM
  9. Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun Anjani Barat H. HAMDAN ABIDIN
  10. Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun Darul Hijrah H.M. JAYISI
  11. Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun Banjar Manis SAPARWADI AFANDI
  12. Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun Penakak MUSTADIN
  13. Kepala Pelaksana Kewilayahan Dusun Kerembong MUKSIN

Beri Komentar

CAPTCHA Image